Cegah Dini Penyalahgunaan Media Sosial Yonbekpal 1 Marinir Laksanakan Sidak HP Prajurit

Jakarta, PW:  Anggota Staf Intelijen dan Provos Batalyon Perbekalan dan Peralatan 1 Marinir (Yonbekpal 1 Marinir) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) handphone (HP) kepada seluruh anggota Yonbekpal 1 Marinir pada saat melaksanakan apel pagi di lapangan apel Mandau Kesatrian Marinir Hartono Cilandak Jakarta Selatan. Jumat (11/03/2022).

Hal tersebut menindaklanjuti perintah harian dari Bapak Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono S.E, M.M., agar Prajurit TNI AL tetap berpegang teguh terhadap Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI yaitu untuk menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya, agar tidak mengikuti maraknya judi online dan pinjaman online di media sosial.

Seiring perkembangan jaman, kehadiran media sosial menjadi semakin beragam, sebagian orang menganggap media sosial memberikan beberapa dampak dalam kehidupan,  yaitu dampak positif dan dampak negatif. Salah satunya dari dampak positif yaitu masyarakat dengan mudah menjalankan aktifitasnya dan mudah memperoleh informasi. Sisi negatifnya adalah dengan semakin maraknya perjudian online, pinjaman online, dan aplikasi yang dilarang khususnya dilingkup Prajurit TNI AL seperti Binomo, Tik tok, Bigo live dan lain sebagainya.

Kemungkinan hal tersebut bisa terjadi pada prajurit TNI AL pada umumnya dan prajurit Turangga Cakti pada khususnya, yang akan menyebabkan terjadinya suatu pelanggaran disiplin di kalangan Prajurit itu sendiri. Maka dari itu Palakhar Pasintel Yonbekpal 1 Marinir Letda Mar Taufik Martanto beserta anggota Staf Intelijen dan Provos Yonbekpal 1 Marinir segera merespon apa yang sudah ditekankan oleh Komandan Batalyon Bekpal 1 Marinir Letkol Marinir Budi Cahyono M. Tr. Opsla., untuk melaksanakan cegah dini dengan sidak HP prajurit Turangga Cakti, tindakan ini dilakukan agar tdk terjadi pelanggaran disiplin yg akan membuat kinerja para prajurit semakin merosot.

Dalam kegiatan apel pagi Danyon Bekpal 1 Marinir Letkol Marinir Budi Cahyono, M. Tr. Opsla., memberikan beberapa penekanan, “salah satunya tentang judi online, yang mana dilarang keras bagi Prajurit Turangga Cakti bermain judi online atau pinjaman uang lewat online, selain memang dilarang hal ini akan berdampak kepada stabilitas perekonomian keluarga dan kedisiplinan di dalam dinas pun akan ikut kendor” pungkasnya.

Related posts