Tema Aksi Pemuda Cikoneng Tanggapi Penyaluran BPNT,Hapuskan Intervensi dan Berikan Kebebasan

Ciamis — PW: Puluhan Pemuda mengatasanamakan Hipman dan Karang Taruna Desa Cikoneng melakukan Aksi Damai dan Audensi. Aksi damai diawali dengan long march dan orasi didepan Kantor Desa Cikoneng dengan pengawalan dari pihak TNI dan Polri.

Setelah selesai melakukan orasi para peserta aksi diterima oleh Pemdes Cikoneng di Gedung Aula Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis,Jum’at(04/03/2022).

Dalam tuntutannya Ketua Karang Taruna Desa Cikoneng Subas mengatakan,kedatangannya dalam rangka mengklarifikasi terkait persoalan yang sedang ramai diperbincangkan oleh para Keluarga Penerima Manpaat dalam program BPNT di Desa Cikoneng.

Ia menuturkan, perlu diketahui Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk
meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Salah satu fungsi karang taruna adalah fungsi advokasi sosial, artinya Karang Taruna memiliki fungsi Advokasi sosial dalam upaya untuk melindungi dan membela generasi muda serta masyarakat yang dilanggar haknya.

“Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak,”tuturnya.

Oleh karena itu kehadiran para pemuda yang diwadahi oleh Karang Taruna dalam kegiatan aksi dan audensi merupakan bagian dalam rangka menjalankan fungsi advokasi sosial.

Selain itu Karang Taruna sebagai organisasi yang dibentuk dibawah naungan kementerian sosial memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam mengawal program sosial,termasuk diantaranya program bantuan sembako dan bantuan pangan non tunai.

Bentuk pengawalan tersebut sebagai komitmen karang taruna yang memiliki tugas untuk berperan
aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional. Hal tersebut tercantum dalam (Pasal 5 ayat 1 permensos no 25 tahun 2019).

Dari itu menanggapi kegaduhan yang terjadi dalam kegiatan penyaluran bantuan program sembako tahun 2022,maka kami menggelar aksi dan audiensi sebagai media penyampaian pendapat yang di Lindungi undang
undang dengan tuntutan sebagai berikut, Kesatu Mendukung program penyaluran bansos dengan berpedoman pada keputusan direktur jenderal
penanganan fakir miskin nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan
penyaluran program sembako periode janurai, February dan Maret tahun 2022 serta surat
edaran Bupati Ciamis nomor 460/219-Dinsos Perihal dukungan penyaluran bantuan program
sembako di kabupaten Ciamis.
Kedua.Mendorong tikor dan pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat terkait program sembako dengan cara cara yang baik dan sopan.ketiga.Mengecam tindakan oknum petugas pelaksana bansos yang memanfaatkan keberadaan program sembako untuk kepentingan pribadi yang berdampak dapat merugikan masyarakat miskin penerima manpaat.ke Empat.Mendorong Pemdes untuk memfungsikan lembaga desa (BPD)dalam pengawasan penggunaan dana bansos oleh masyarakat dan yang ke lima.Mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program bansos sesuai dengan ketentuan yang ada serta untuk tidak takut melaporkan apabila merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh siapapun.

“Jika tuntutan tersebut tidak digubris dalam pelaksanaan kedepannya maka kami para pemuda beserta masyarakat tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi kembali dengan jumlah masa yang lebih banyak,”Ujarnya.

Menanggapi tuntutan para pemuda kepala Desa Cikoneng Elin mengatakan.Ia mengucapkan terimakasih kepada rekan pemuda yang telah peduli serta dapat meyuarakan aspirasi para KPM kepada Pemdes Cikoneng.
Tentu masukan yang disampaikan oleh para pemuda menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menjalankan tugas kedepan agar lebih berhati hati dan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Desa Cikoneng.

“Masukan rekan pemuda merupakan langkah maju dan positif dalam meningkatkan etos kerja bagi pemdes dalam melayani warga masyarakat,”tuturnya.

Diketahui bahwa program BPNT tahun 2022 ada perubahan dari Kemensos RI. Dimana dalam penyaluran saat ini ada banyak perbedaan seperti conto Bank penyalur dari Bank Mandiri persero saat ini melalui Pos. Dengan perubaahan aturan yang begitu cepat sedangkan draf atau panduan atau juknis yang kami terima dari pusatnya terlambat, sehingga mengakibatkan carut marut dalam hal penyaluran disitulah titik permasalannya.

Perlu diketahui persoalan ini terjadi bukan hanya di Desa Cikoneng saja tetapi hampir disetiap Desa yang ada di Ciamis bahkan di Indonesia.

Dalam penyaluran tahap pertama diakuinya berpedoman pada Pedum BPNT tahun 2020 ditengah jalan disaat bantuan diterima para KPM,datang Surat Edaran dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 29 yang ditindak lanjuti melalui Perbub Bupati Ciamis 460/219-Dinsos Perihal dukungan penyaluran bantuan program sembako tahun 2022,”Jelasnya.

Hal senada di ungkapkan Aris sebagai TKSK Kecamatan Cikoneng,bahwa penerima manpat bantuan BPNT di tahun 2022 banyak perbedaan.Pada tahun sebelumnya para KPM tinggal datang ke E-Warong dengan membawa Kartu ATM untuk mengecek saldo dan setelah saldo tersebut muncul dan ada saldonya maka langkah selanjutnya para KPM menggesek atau mencairkan melalui E-Warong yang ditunjuk Bank Mandiri serta membelanjakannya sesuai petunjuk Pedum BPNT tahun 2020.

Saat ini sesuai dengan petunjuk dari Dirjen Fakir Miskin yang baru dan ditindak lanjuti oleh Perbub Bupati Ciamis bahwa dalam rangka penyaluran BPNT di tahun 2022 para KPM tidak lagi mengambil uang melalui bank Mandiri tetapi melalui Pos setelah uang diterimanya maka para KPM bebas memilih warung atau pasar tradisional untuk membelanjakan uang tersebut sesuai kebutuhan dan tentunya para KPM harus mematuhi pada aturan yang ada dalam membelanjakan uang tersebut,”terangnya.

“seperti yang diungkapkan ibu kades,karena perubahan aturan yang begitu cepat dan terlambat diterima oleh kami di daerah dari Kemensos RI tentang tata cara penyaluran Bansos BPNT tahun 2022 ,sedangkan bank penyalur PT.Pos bantuan harus secepatnya diterima oleh para KPM maka Pedum BPNT tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen tahun 2021 menjadi dasar bagi kami dalam implementasi bansos BPNT kepada para KPM dan ditengah penyaluran sedang berlangsung datang Surat Edaran Dirjen Penaganan Fakir Miskin No 29 dan ditindak lanjuti dengan Perbub Bupati Ciamis No 460/219-Dinsos Perihal dukungan penyaluran bantuan program sembako disitulah muncul perdebatan dikalagan dimasyarakat.

Kendati demikian kami TKSK dilapangan segera memberikan edukasi kepada masyarakat di Desa penerima BPNT untuk mensosialisasikan Surat tersebut bahwa panduan penerima saat ini berbeda antara tahun sebelumnya dengan tahun sekarang

” Keluarga Penerima Manpaat di Desa harus bisa memaklumi karena diperlukan penyesuain aturan dari Pedum BPNT tahun 2020 dengan Surat Edaran Dirjen Fakir Miskin No 29,”pungkasnya.

F4I

Related posts