Barito Utara -PW: Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur ,S.H. Memimpin langsung Proses Eksekusi Penjemputan DPO terdakwa Atas nama Hadi Sugiarto Alias Sugik di Bandara Cilik Riwut Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa( 22/2/2022)
Sebagaimana diketahui Hadi Sugiarto Alus sendiri diketahui Merupakan DPO tardakwa Kasus Tipikor Pembangunan Bandara muara Teweh tahun 2014 silam.
” Dari hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan tengah, Kegiatan Pembangunan Bandara tersebut mengakibatkan Kerugian Negara Hingga 1,5 Miliar Rupiah ” terang Kajari.
Kajari Barito Utara Iwan Catur ,S.H kepada Media ini Membenarkan terkait Eksekusi DPO Hadi Sugiarto di Rumah sakit Indriati Solo Baru Surabaya.
” Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Rumah sakit Indriati Solo Baru Kota Surabaya ” Ungkap Kajari.
Selanjutnya setelah di amankan, tim Eksekusi langsung membawa Terdakwa ke Kalimantan Guna dilakukan Proses Selanjutnya.Kajari menambahkan Eksekuksi terhadap DPO Terdakwa berdasarkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus-LH/2020 tanggal 10 Agustus 202.
” Terdakwa kami Jemput di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya pada Hari Selasa, 22 Februari 2022, sekira Pukul 16.00 Wib, dan langsung dilakukan Penahanan terhadap terdakwa ” tambah Kajari.
Hadi Sugiarto alias Sugik merupakan Seorang terpidana Korupsi Miliran atas Pekerjaan Pengaspalan Landasan Pacu bandar Udara Muhammad Sidik di Desa trinsing,Muara Teweh Kabupaten Barito Utara ( Barut ) tahun 2014 lalu.
Terdakwa akan dituntut sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadi Sugiarto, B.Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.( Ridwan/Rilis )