Kalteng – PW: Maraknya praktek mafia tanah telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastuan hukum, selasa ( 25/1/2022.)
Modus yang dilakukan oleh mafia dengan cara pemufakatan jahat sehingga terindikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus pertanahan , antara lain dapat diketahui dari: Menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat girik/ pipil/ketitir/pepel/Yayasan/letter c/ surat tanah perwatasan/ register/ surat keterangan tanah/ surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh Kepala Desa/ Lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.
Mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena hilang, sementara sertipikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertipikat di atas satu bidang tanah yang sama
Dll.
Kajati Kalteng Imam Wijaya, SH., M.Hum melalui Kasi Penkum Didik Mahendra, S.H., M.H menerangkan bahwa Menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Kep-11/ O.2/01/2021 membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah untuk Pemberantasan Mafia Tanah.
” Dalam Pelaksanaan tugasnya Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas” terang Dodik.
Selanjutnya Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,SH., MH., menyampaikan jika ada masyarakat umum mengetahui tentang adanya Praktek Mafia tanah maka agar segera menghubungi nomor Telepon yang sudah disediakan.
“Jika Anda Mengetahui atau Menjadi Korban Mafia Tanah, hubungi 081254850550’’ tambah Kasi Penkum.( Ridwan/ Rls )