Pulang Pisau – PW: Mengawali Rapat Koordinasi dengan Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah (TP3D) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau.
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Tony Harisinta, S.E., M.Si. dan para anggota TP3D Kabupaten Pulang Pisau di Aula Banama Tingang Setda Kabupaten Pulang Pisau, Senin (24/01/2022).
MoU yang disepakati oleh Kejari Pulang Pisau dengan Disbudpar Kab. Pulang Pisau adalah sebagai landasan untuk melakukan kerjasama menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program/kegiatan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Selain itu juga disepakati untuk melakukan kegiatan kerjasama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (dklat), bimbingan teknis (bimtek), short course, workshop, FGD, seminar dan sosialisasi.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menerima penghargaan dari Bupati Pulang Pisau atas partisipasi dan dukungannya terhadap kemajuan pembangunan kebudayaan dan pariwisata di Kabupaten Pulang Pisau. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati dan merupakan wujud apresiasi kepada Kajari Pulang Pisau yang telah menggerakkan dan menggali potensi wisata di Kabupaten Pulang Pisau melalui TP3D.
Pada rapat koordinasi tersebut, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku pengarah TP3D memaparkan grand design pengembangan potensi wisata di Kab. Pulang Pisau. Ia menyampaikan keterlibatan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam mengembangkan potensi wisata merupakan perwujudan untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah karena selain sebagai penegak hukum Kejaksaan juga merupakan bagian dari pemerintah (kekuasaan eksekutif).
Sehingga melalui tugas dan fungsinya, Kejaksaan dapat melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program strategis nasional/daerah. Hal ini juga merupakan wujud nyata pelaksanaan instruksi Jaksa Agung RI agar satker Kejaksaan berperan serta langsung dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang termasuk salah satu dari 9 (sembilan) Rencana Program Prioritas Kejaksaan 2022.
Menurut Dr. Priyambudi, S.H., M.H., destinasi wisata existing dan potensial di Kab. Pulang Pisau harus dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya dengan konsep 4A (Atraksi, Aksesibilitas, Amenitas dan Ancilliary). Pertama, atraksi yaitu terkait dengan what to do, see, know and buy? yang memiliki daya tarik kekhasan dari ikon wisata Kabupaten Pulang Pisau yang inovatif dan kreatif. Kedua, aksesibilitas yaitu terkait dengan sarana, prasarana dan infrastruktur. Ketiga, amenitas yaitu falisitas pelengkap dari atraksi utama wisata diantaranya akomodasi, hospilitality, service quality, produk khas, tourism center dan UMKM gallery/outlet. Keempat, ancilliary yaitu terkait dengan SDM, organisasi dan kelembagaan yang mengurus dan mengelola destinasi wisata diantaranya desa/kelurahan, pokdarwis, BUMDes, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai leading sector.
Ia juga menyampaikan strategi untuk meningkatkan perekonomian pariwisata dengan pemanfaatan sumberdaya alam dan budaya. Pertama, dengan peran serta para pihak, yaitu masyarakat, sektor swasta, pemerintahan (OPD, Kecamatan, Desa, Kelurahan) BUMN/BUMD, untuk berkontribusi dalam upaya pembangunan pariwisata, melalui pemanfaatan SDA dan budaya. Kedua, dengan mendorong terciptanya ekonomi kreatif berbasis pariwisata (UMKM/Koperasi/BUMdes).
“Selain itu perusahaan swasta dan BUMN/BUMD juga dapat berkontribusi dalam membangun dan mengembangkan potensi wisata melalui Corporate Social Responsibility/CSR yang merupakan salah satu kewajiban perusahaan sebagaimana yang diperintahkan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Pada akhir pemaparannya, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyampaikan pengembangan potensi wisata di Kabupaten Pulang Pisau seyogianya didukung dengan political will dan politik anggaran dari pemerintah daerah, sinergitas stakeholders di dalam TP3D dan harus ada peran serta dan pemberdayaan masyarakat.
“Pelaksanaan rekomendasi itu akan meningkatkan kepariwisataan yang akan menggerakan berbagai aktivitas perekonomian masyarakat khususnya dalam hal pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah akibat pandemi COVID-19,” tutupnya.
Setelah pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari Plt. Asisten II Setda Kabupaten Pulang Pisau, Uhing, S.E. terkait Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020-2035.
Rapat TP3D Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 ditutup oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, S.E., M.Si. yang menyampaikan grand design pengembangan potensi wisata oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau merupakan pintu masuk untuk menggali dan mengembangkan potensi wisata di Kabupaten Pulang Pisau.
“Kita harus dukung karena ini tugas kita sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Pogram Pak Kajari Pulang Pisau akan kita prioritaskan,” ucapnya.( RA )