Pertamina Harus Tegas, SPBU 45.513.28 Meteseh Boja Kendal Bebas Melayani Pembeli BBM Pertalite Menggunakan Jerigen Tanpa Ijin

Kendal – Jateng, PW: Mobil kijang warna hijau nopol H 9226 OW terlihat sedang ngangsu bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU 45. 513.28. Tepatnya di Jln. Tulang Bawang, Meteseh, Kecamatan Boja Kabupaten Kendal. Sabtu (22/01/2022) malam.

Adapun temuan tersebut berawal dari rekan-rekan wartawan yang melintas diarea SPBU Meteseh Boja perjalanan arah pulang usai menghadiri acara peliputan pengajian Jamiyyah hababil. Disaat melintas melihat ada mobil kijang Nopol H 9226 OW sedang mengisi pertalite kedalam jerigen, didalam mobil sudah ada lima jerigen.

Saat di wawancarai Wartawan sopir pengangsu pertalite mengatakan, Kegiatan ngangsu pertalite ini untuk dijual lagi dan saya tidak memiliki ijin, kata pengangsu.

Ketika rekan rekan wartawan ingin melanjutkan wawancara ternyata sopir pengangsu pertalite merasa enggan dan memilih kabur. Melihat pengangsu pertalite kabur operator pun ikut lari masuk ke ruangan kantor SPBU menemui mandornya.

Kemudian rekan rekan wartawan menemui Hargo selaku mandor SPBU guna konfirmasi klarifikasi terkait kegiatan pengisian pertalite menggunakan jerigen tanpa surat ijin, dengan wajah gugup menyampaikan bahwa pembelian pertalite menggunakan jerigen kurang diperbolehkan, “ucap mandor.

Padahal sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

“Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen untuk dijual lagi.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Pertalite lebih cepat terbakar.

Untuk kedepannya pihak Pertamina agar lebih memperhatikan dan menindak tegas oknum SPBU yang melanggar SOP atau nakal.

(Tim).

Related posts