Sidoarjo, PW-Ada beberapa proyek vital di Kabupaten Sidoarjo dengan sistem lelang hingga saat ini proyek itu belum rampung 100% (selesai) alias masih dalam pengerjaan.Padahal proyek tersebut seharusnya selesai di akhir bulan Desember 2021. Akibat molornya pengerjaan itu kontraktor harus membayar denda sebesar seper satu milyar per hari dari nilai pagu.
Hal itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan kontraktor. Ada empat proyek vital sampai saat ini belum rampung 100% yakni Frontage Road (FR) Gedangan Buduran, Rumah Sakit Sisi Barat (Sibar) di Kecamatan Krian, betonisasi jalan Krembung dan betonisasi Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Sidoarjo.
Dari empat proyek yang belum selesai pengerjaannya mendapat catatan dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo selaku pengawas.”Proyek dikatakan selesai apabila di situ tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.dan proyek itu sudah ada serah terima.” terang Suyarno, SH.Ketua Komisi C.Selasa (18/1/2022) di ruang kantor kerja Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo.
dirinya juga mengatakan,Frontage Road belum selesai hingga saat ini karena belum ada serah terima.”Dikatakan, Frontage Road belum selesai dan mereka siap untuk membayar denda itu. Awalnya dia minta 50 hari ke depan. Namun disarankan 25 hari, supaya proyek tersebut rampung,” jelas Anang Siswandoko, ST Wakil Ketua Komisi C.
Ingin mengetahui apakah denda tersebut sudah dibayar atau belum oleh kontraktor terkait keterlambatannya, Ketua Komisi C menyarankan untuk konfirmasi ke Kasda Kabupaten Sidoarjo.”Denda itu masuk ke Kasda. Coba konfirmasi ke situ. Apakah sudah dibayar apa belum,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Komisi C akan menanyakan setelah ada penyerahan. Apakah denda itu sudah terbayarkan apa belum ke Kasda,Kewenangan Komisi C terbatas,sebatas mengawasi bukan eksekutor.”Kita itu hanya mendorong, memberikan masukan, mengawasi, mengusulkan dan merekomendasikan. Apakah itu ditindaklanjuti apa tidak?.” Tegas Suyarno Legislator PDIP. (Zanuar )