Madiun – PW: langkah preventif terus dilakukan petugas gabungan TNI- Polri dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menggiatkan patroli penertiban selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.1/2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, Kota Madiun dinyatakan pada level 2 PPKM. Terkait hal itu, petugas gabungan secara rutin menggelar patroli dengan menyisir sejumlah tempat di wilayah Kota Madiun yang disinyalir masih banyak masyarakat berkerumun dan belum mematuhi protokol kesehatan. Selasa (11/1/2022) malam.
Danramil 0803-01/Taman Kapten Inf Suwandi mengatakan, operasi penertiban dilakukan untuk menghimbau warga agar patuh pada protokol kesehatan seperti penggunaan masker dalam beraktivitas di masyarakat.
“Kepada petugas yang ada di lapangan diharapkan agar selalu mengedepankan pendekatan secara humanis, persuasif dan tidak arogan saat melakukan penertiban dan menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat terkait protokol kesehatan,” kata Danramil.
Lebih lanjut Danramil menyampaikan, pada saat PPKM masa adaptasi kebiasaan baru, masyarakat diperbolehkan beraktifitas secara normal, tapi yang perlu diingat untuk protokol kesehatan saat melakukan kegiatan tetap harus menerapkan aturan yang sudah berlaku. Seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Menurutnya, patroli gabungan penegakan protokol kesehatan dilakukan semata mata agar semua bisa terhindar dari bahaya virus Corona. Serta sebagai upaya pencegahan dan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Madiun khususnya Kecamatan Taman.
“Dengan adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat, dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan dapat membuahkan hasil yang optimal,” pungkasnya.