TNI AL Tindak Tegas Prajurit Pelanggar Hukum

Jakarta, PW: TNI Angkatan Laut (TNI AL) berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AL Mayor BH terhadap dua warga Pamulang, Tangerang Banten yang menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan akibat pukulan oknum anggota TNI AL tersebut.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, Selasa (11/1) mengatakan bahwa oknum TNI AL tersebut saat ini sudah ditahan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta sejak Senin (10/01).

Kadispenal menegaskan oknum tersebut saat ini telah diproses hukum dan statusnya sebagai tersangka. Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya. “Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti”, ucapnya.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono juga telah menegaskan tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana. Hal ini sudah menjadi komitmen dari Institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran dibawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum.

Tindak penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AL tersebut berawal saat korban bersama dengan anaknya yang sedang berboncengan menggunakan kendaraan roda 2, pada Minggu (09/01) sekitar pukul 17.40 WIB bertemu dengan oknum TNI AL yang menggunakan kendaraan roda 4 pada posisi bersebelahan jalan atau dari dua arah yang berlawanan. Oknum TNI AL meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan.

Related posts