Polres Kudus Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Kudus – PW: Sat Reskrim Polres Kudus mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dua pelaku itu berinisial NIS (16) alias Grandong dan DA (16) alias Tomi. Mereka ditangkap saat berada di sekitar trafic light jalan raya Pati – Rembang turut Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan kedua pelaku sebelumnya melancarkan aksi pada Jumat (7/1) sekira pukul 02.00 di persawahan pinggir sungai Peceho turut Desa Mejobo Kecamatan Mejobo Kudus.

Dua pelaku itu semula minum minuman keras bersama korban yang bernama Bambang Susanto (24) warga Desa Mejobo. Namun tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban. Dan kemudian mengkroyok korban.

“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka di kepala dan punggung, serta satu HP raib. Meski mengalami luka, korban tetap bisa pulang ke rumah. Bahkan saat ditanya kakaknya yang bernama Muhammad Kusmiadi (27), korban berhobong. Mengaku luka itu akibat kecelakaan,” jelasnya.

Kondisi korban ternyata makin kritis, sehingga dibawa ke Rs. Aisyah Kudus. Melihat kondisi itu, kakak korban tak tinggal diam. Dia akhirnya mendapat keterangan dari tetangga bahwa korban dikroyok oleh orang di jembatan sawah.

“Dari situ korban menjelaskan bahwa benar semula dia dikroyok dan dipukuli dua pelaku. Dan mengaku HP miliknya dirampas,” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan, Team Resmob Satu Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 15.00 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku keberadaannya di sekitar trafic light jalan raya Pati – Rembang turut Kecamatan Batangan, Pati.

“Selanjutnya tim melekaukan pengejaran dan dapat mengamankan kedua pelaku. Setelah dilakukan introgasi singkat benar pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan/pengeroyokan terhadap korban menggunakan kopel besi ikat pinggang dan merampas HP milik Korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke polres Kudus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

(Nyaman).

Related posts