(Tarakan) PW : Danyonmarhanlan XIII Mayor Marinir Roni Saputra, M.Tr.Opsla beserta Prajurit Yonmarhanlan XIII mendukung Lantamal XIII dalam Penertiban Bangunan yang berada di lahan milik TNI AL di RT 15 Jl. Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (07/01/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah dilakukan peringatan secara lisan dan somasi ke masyarakat yang mendirikan bangunan di lahan milik TNI AL. Sesuai dengan PP 68 tahun 2014 dimana disebutkan bahwa daerah Pantai Amal dan Rahlat Lantamal XIII di Tarakan Timur merupakan Wilayah Pertahanan yaitu wilayah yang ditetapkan untuk memerpertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.

Tanah tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan nomor register DA.4446006 dan menjadi amanah undang-undang agar diamankan secara fisik, administratif dan hukum oleh aparatur negara.

Penertiban akan terus dilaksanakan oleh Lantamal XIII yang didukung Yonmarhanlan XIII untuk mengamankan aset-aset negara yang saat ini masih ada yang diklaim sebagai milik pihak pihak tertentu.
Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan XIII Mayor Marinir Roni Saputra, M.Tr.Opsla menyampaikan kepada personel yang melaksanakan pembongkaran gudang milik saudara Ulik yang berdiri di Aset TNI AL, supaya tetap waspada, hati-hati dan mengutamakan faktor keselamatan.
Kegiatan berjalan aman dan lancar dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid- 19.