Lantamal XIII Tarakan Tertibkan Bangunan Di Lahan TNI AL

TARAKAN- PW: Lantamal XIII melaksanakan penertiban bangunan tanpa ijin yang didirikan di atas tanah milik TNI AL di daerah Pantai Amal Tarakan. Penertiban dilaksanakan setelah dilakukan peringatan secara lisan dan somasi ke masyarakat yang mendirikan bangunan di lahan tersebut. Jumat (07/01/2022).

Sesuai dengan PP 68 tahun 2014 dimana disebutkan bahwa daerah Pantai Amal dan Rahlat Lantamal di Tarakan Timur merupakan Wilayah Pertahanan yaitu wilayah yang ditetapkan untuk memerpertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.

Tanah tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan nomor register DA.4446006 dan menjadi amanah undang-undang agar diamankan secara fisik, administratif dan hukum oleh aparatur negara.

Penertiban akan terus dilaksanakan oleh Lantamal XIII, untuk mengamankan aset aset negara yang saat ini masih ada yang diklaim sebagai milik pihak pihak tertentu.

Related posts