Widi Triawan Ungkap Terkait Sengketa 3 Lahan Tanah

Pulang Pisau – PW: Badan Pendapatan Penggeloan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau mengungkap terkait sengketa 3 lahan tanah yang sedang bermasalah.

Sengketa 3 lahan tanah ini akibat belum tercatat di SKPD yang menggunakan lahan. Antara lain RSUD, Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Widi Triawan selaku Kepala Bidang Badan Pendapatan Penggeloan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau saat di konfirmasi awak media pada Kamis ( 23/12/).

Widi menuturkan mengenai masalah sengketa 3 lahan tanah tersebut, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, pihaknya masih menunggu hasil proses persidangan tersebut.

“Terkait masalah persidangan sudah di laksanakan berapa kali, bahkan sebelumnya pernah di adakan persidangan lapangan yang di adakan langsung dilokasi” jelas widi

Dalam persidangan luar gedung ini dihadiri oleh Kepala SKPD dan pengurus barang masing-masing SKPD.

Lanjut, Widi menambahkan mengenai tugasnya di bidang aset ini merekap dan menghimpun laporan aset milik daerah di SKPD sebagai bahan untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

dikesempatan yang sama ia menyampaikan mengenai aset bergerak contohnya seperti mobil dinas yang masih pergunakan oleh para pejabat yang sudah purna/pensiun.

ia pun menjelaskan mengenai tindak lanjut kedepannya dari pihak aset akan diadakannya setiap tahun pemeriksaan BPK selanjutnya melakukan kuesiuner di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Badan Pengelolaan Keuangan meminta database kepada pihak kami yaitu pihak aset selanjutnya pihak BPK pun menulusuri keberadaan kendaraan tersebut” tambahnya

Lebih lanjut widi memamaparkan salah satunya kinerja BPK mengadakan apel kendaraan, kendaraan yang dipergunakan di kumpulkan di suatu lapangan dan dicek di SKPD mana kenderaan tersebut berada.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan ditindak lanjut oleh inspektorat dan akan di tanda tangani oleh bupati. Pungkasnya
(Rbi Adwyh)

Related posts