Penerima Bantuan Sosial Di Balangan Di Persyaratkan Untuk Vaksin Covid-19 Terlebih Dahulu

Balangan-PW:Rapat Koordinasi terbatas Satgas Covid – 19, Dalam rangka mendorong percepatan Vaksinasi, bagi warga dirumuskan regulasi Daerah penerima bantuan sosial, yang dilaksanakan di Aula pertemuan BPBD Kabupaten Balangan,Kamis(30/09/2021)

Dalam Rapat tersebut di Hadiri Pasi ops Kodim 1001/Hsu – Balangan Letda Inf Mulyanto yang menyampaikan ,Kodim Hsu- Balangan dan jajarannya akan selalu ikut andil dalam mensosialisasikan Vaksin kemasyarakat, sehingga kesadaran masyarakat untuk mengikuti Vaksinasi

Dengan adanya bantuan sosial yang mewajibkan kartu Vaksin, di mungkinkan dapat mendorong percepatan Vaksinasi Covid 19 dapat meningkat.

“Sebab masyarakat masih ada yang takut untuk menerima suntikan Vaksin Covid 19, sehinga kami meminta Babinsa untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat yang belum melaksanakan Vaksin,” pungkasnya

Selanjutnya, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan H.Rahmi menuturkan, dalam rapat terbatas yang dilaksanakan, mengenai permasalahan untuk mendorong percepatan vaksinasi.

“Bagi warga penerima bantuan sosial, khususnya bantuan berbentuk BLT dan juga penerima bantuan sosial lainnya Ini jadi perhatian kita,” ujarnya

selanjutnya tahapan yang kita lakukan tentu saja adalah sebelumnya melakukan sosialisasi melalui camat, kepala Desa, RT untuk melakukan pendataan karena terkait kesiapan Vaksin

“Karena dalam menerima intensif atau bantuan sosial itu harus menyertakan kartu selesai di Vaksin,” katanya

Dalam rangka untuk terus memacu dengan mempercepat upaya Vaksinasi untuk menuju herd immunity sehingga pandemi di daerah kita bisa ditekan.

Ini tentunya dukungan semua pihak terutama bagi aparat dari semua bidang untuk mendukung dan mensukseskan kegiatan ini karena ini menjadi kewajiban kita semua. (Mk-95)

Related posts