Budak Sabu Berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di salah satu perusahaan di Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 10.20 WIB.

“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja MT (28) yang merupakan warga Jl. Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.

Kasat menerangkan pada hari rabu (22/9/2021) pagi, bahwa anggotanya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,23 gram (plastik+kristal), saru buah handphone merk iphone X warna putih dan satu buah casing HP warna hitam dari pelaku.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (wen)

Related posts