Lantamal VI Buka Pendaftaran Prajurit Caba dan Cata PK TNI AL Gel. II TA 2021 Pengawak Kapal Perang dan Korps Marinir

Makassar, PW: TNI AL membuka pendaftaran penerimaan (Caba)  Calon Bintara  PK  dan (Cata) Calon Tamtama PK Pria TNI AL  gelombang II tahun 2021 pengawak Kapal Perang (KRI) dan Korps Marinir untuk wilayah Sulawesi  dan sekitarnya.

Pendaftaran secara online  melalui internet dibuka mulai tanggal  01 s.d 19 Agustus  2021 dengan mengakses di alamat website al.rekrutmen-tni.mil.id

Sedangkan untuk validasi/ daftar ulang dengan menerapkan protokol kesehatan dilaksanakan pada tanggal 07  s.d.  19 Agustus 2021 yang dilaksanakan di Gedung Diaga Mako Lantamal VI  Jalan Yos Sudarso Nomor 308 Makassar Telp. (0411) 3615211 –pesawat 1131 dan 1135.

Untuk pendaftaran Caba  TNI AL pendidikan minimal berijasah SMA/MA/SMK semua jurusan dengan nilai akhir  rata –rata (UAN +UAS) minimal 55,00 ; dan pendaftaran  Cata TNI AL  minimal berijasah SMP Sederajat.

Asisten bidang Personel (Aspers) Danlantamal VI Kolonel Laut (E) Dendy Chandra, S.T.mempersilahkan bagi pemuda  yang berdomisili di wilayah Sulawesi untuk segera mendaftar. “ Mulai pada tanggal 01 Agustus 2021 nanti telah dibuka Pendaftaran  Prajurit Caba dan Cata PK Pria TNI AL Gel. II TA 2021 sebagai  pengawak kapal perang Republik Indonesia dan Korps Marinir bertempat di  Lantamal VI Makassar “ ujar Aspers Danlantamal VI.

Lebih lanjut Aspers Danlantamal VI menyampaikan persyaratan bagi pendaftar Caba dan Cata TNI AL antara lain, warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945. Lalu, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polres setempat.

Calon Bintara PK TNI AL juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik telinga atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat, tidak buta warna, dan tidak berkacamata atau memakai soflens, serta memiliki kartu BPJS atau sejenisnya, jelasnya

Related posts