Madiun – PW: Kebijakan inovatif yang bergerak dan dinamis terus dilakukan pemerintah di berbagai level, demi bisa melakukan penanganan yang maksimal dalam penanganan pandemi Covid-19. Tentunya sejalan dengan garis besar kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Salah satu kebijakan inovatif yang dilakukan daerah adalah menyediakan sejumlah tempat isolasi terpusat di level terkecil masyarakat. Kebijakan tersebut juga dilaksanakan Pemerintah Kota dan Kabupaten Madiun.
Dengan mengerahkan para Babinsa jajaranya, Kodim 0803/Madiun mengambil langkah cepat dalam upaya membantu penerapan aturan isolasi terpusat tersebut.
Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles kepada media center, Selasa (27/7) mengatakan, langkah penerapan aturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penularan dan kematian akibat perburukan mendadak.
“Dengan isolasi terpusat, maka akan mempermudah dalam pengawasan dan penanganan. Ruang isolasi terpusat sudah dilengkapi dengan tempat tidur, alat-alat kesehatan dan bahkan tenaga medis pun disiagakan di situ. Jadi akan lebih aman dari pada isolasi mandiri,” ungkap Dandim.
Tidak hanya mempermudah dalam pengawasan dan penanganan, lanjutnya, isolasi terpusat dinilai lebih efektif. Selain itu isolasi mandiri di rumah justru berpotensi menularkan Covid-19 pada keluarga pasien terpapar.
“Langkah ini diambil demi mencegah munculnya klaster perumahan akibat isolasi mandiri yang tidak disiplin. Bersama pihak-pihak terkait, Babinsa akan melakukan penjemputan bagi warga yang sedang isoman untuk dibawa ke tempat yang telah disiapkan sebagai ruang isolasi terpusat,” tegasnya.
“Diharapkan dengan langkah ini akan mampu menekan lonjakan kasus positif Covid-19, dan semoga angka sembuh semakin meningkat. Jadi semua bisa kembali beraktivitas seperti semula,” pungkasDandim. (mc0803)