Waspada PPKM Level – III ” Bupati Banjar, Dandim, Rakor Bersama Forkopimda

MARTAPURA-PW:Senin (26/7/2021) Bupati Banjar Rakor menindak lanjuti bersama Forkopimda Kabupaten Banjar terkait PPKM Livel -III setelah ada Instruksi Mendagri.

Bupati Banjar Sadi Mansyur
menyampaikan, dengan meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Banjar dari waktu ke waktu, ada sedikit peningkatan untuk itu, memutuskan akan dilakukan penegakan Protokol Kesehatan

PTM sementara waktu di tunda
kegiatan masyarakat mengumpulkan masa dan kegiatan dipandang tidak perlu tetap mendapat pengawasan Protokol Kesehatan yang ketat.

Diharapkan pula, seluruh aparat pemerintah TNI serta Polri di Kabupaten Banjar bekerja keras dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, Bupati berharap hal ini dapat menggugah kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

 

Surat edaran menjadi acuan dalam penegakan PPKM Livel – III dikbuapeten Banjar akan segera ditandatangani Forkopimda sehingga cukup kuat dan jelas mulai Tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 selama 6 hari diberlakukan.

Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom S.I.P siap mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19.

Perlunya juga perhatian bagi kita kebutuhan Oxigen dan Obat – obatan menjaga pasien – pasien yang sakit karena Covid .

“Secara masif kita tingkatkan pelaksanaan yustisi, tapi tidak repremsip, jangan sampai tujuan kita menegakan disiplin Protokol Kesehatan, justru menimbulkan masalah lain dimasyarakat.

” Dandim mengungkapkan bila perlu adakan patroli untuk mengkondisikan jangan sampai ada kerumunan,
tujuan utama proses kenaikan dan persentase kematian kalau sudah berkurang pastinya kita juga akan turun menjadi level berikutnya.

Energi positif itu sangat penting terutama dari wartawan dari media pemberitaan humanis tidak perlu berlebihan

Terkait kondisi saat ini ,Livel kita di Kabupaten Banjar status naik Livel – III, Dandim memberikan saran perlu adanya perumusan surat edaran dan pastikan masyarakat cukup mengerti dengan adanya selama 6 hari kedepan dilaksanakan kegiatan ini ” Tutupnya”(mk-95).

Related posts