Kandangan-PW’Guna mencegah penyebaran covid19 di wilayah kecamatan padang batung, Tim satgas Covid19 Kecamatan Padang Batung Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) melalui pengawasan, sosialisasi dan penindakan kepada pelanggar sesuai dengan perbup HSS No 44 Tahun 2020, Sabtu(24/07).
Kegiatan penegakan perbup no. 44 tahun 2020 ini di laksanakan di Depan Polsek Padang Batung, dengan di pimpin langsung oleh Camat Padang Batung, Kapolsek padang batung dan Danramil 1003-02 Padang Batung.
Menurut keterangan Danramil 1003-02 Padang Batung Kapten Inf. Nuryanto penertiban dan penegakan perpub no. 44 tahun 2020 Dilakukan kepada Pengendara Roda 2 dan 4 yang melintas di depan Polsek Padang Batung dengan sasaran yang tidak memakai masker atau menggunakan masker.
“Adapun warga yang tidak mematuhi perbup no. 44 mendapatkan Sanksi Teguran lisan/Tertulis sebanyak 3 Orang, Sanksi Sosial sebanyak 7 Orang, menjadi Juru Kampanye sebanyak 6 Orang serta yang Denda sebanyak 11 Orang,”Ungkap Nuryanto.
“Kami semua berharap agar masyarakat sadar, patuh dan taat dengan perbup no. 44 tentang protokol kesehatan, guna mencegah ataupun agar terhindar dari penyebaran covid19,”Tutupnya.(mk-95).