Tarakan – PW: Bertempat di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Wadan Lantamal XIII Kolonel Mar Nur Azis, S.E., M.M. bersama Dansatrol Lantamal XIII Letkol Laut (P) Sahatro Silaban, M.Tr.Hanla. mewakili Danlantamal XIII menghadiri acara Coffe Morning membahas implementasi kegiatan debarkasi dan embarkasi penumpang di Pelabuhan Malundung Tarakan dalam rangka menindaklanjuti SE MENHUB 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 yang digelar oleh KSOP Kelas III Tarakan, Senin (19/07/21).
Bersama unsur maritim Kota Tarakan, Wadan Lantamal XIII dalam sambutannya menekankan bahwa, test RT-PCR yang diwajibkan bagi perjalanan orang pengguna moda transportasi laut agar dikoordinasikan dengan baik antar instansi untuk menyamakan suara dalam menyelesaikan masalah yang timbul. Kesepakatan melaksanakan peraturan pembatasan kendaraan dari dan ke Pelabuhan Malundung harus dilaksanakan, selanjutnya agar membedakan arus keluar masuk pelabuhan antara orang dan cargo.
Sementara itu Dansatrol menegaskan, sepakat untuk menyukseskan kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. “Bekerjasama untuk menertibkan segala aktifitas di area Pelabuhan Malundung dan mengurangi interaksi secara langsung dengan ABK kapal yang baru sandar serta ABK kapal tidak diperkenankan turun dari kapal/pesiar. Pelaksanaan Ops terpadu sekali waktu juga harus dilaksanakan di Pelabuhan Tengkayu I (SDF)”, imbuhnya.