Muspika Pilangkenceng Lakukan Himbauan Dan Penertiban, Terkait Revisi Aturan PPKM Darurat.

Madiun – PW: Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kembali direvisi. Dalam aturan baru tersebut, tempat ibadah tidak lagi ditutup, namun pemerintah tetap menganjurkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan tidak melaksanakan peribadatan secara berjamaah. Pada poin perubahan selanjutnya, untuk kegiatan resepsi pernikahan sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Terkait hal itu Muspika Kec. Pilangkenceng, melaksanakan penertiban dan himbauan terhadap warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan, bertempat di Desa Pulerejo dan Desa Kedungbanteng, Selasa (13/7).

Danramil 0803/10 Pilangkenceng Kapten Inf Suyitno mengatakan awalnya resepsi pernikahan diperbolehkan dengan undangan terbatas.

“Semula memang resepsi pernikahan diperbolehkan dengan ketentuan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Dengan adanya perubahan aturan tersebut, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya berharap kepada masyarakat agar dapat memahami kondisi yang sedang terjadi, dimana kasus positif Covid-19 mengalami lonjakan.

“Dengan terus memberikan pemahaman dan himbauan terkait aturan PPKM Darurat terhadap masyarakat, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, khususnya di wilayah Kec. Pilangkenceng,” pungkasnya.(mc0803)

Related posts