Blitar – PW: Pemerintah Kabupaten Blitar, memberlakukan PPKM Darurat sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat mulai tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat ini, dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar.
Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan maksimal di masyarakat, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono, S.Sos., M.Han, bersama jajaran Forkopimda Kab. Blitar meninjau secara langsung tentang penerapan PPKM Darurat di wilayah Pasar Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Jumat (09/07/2021).
Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono,S.Sos, M.Han mengatakan, pemantauan di Pasar Kesamben Kab. Blitar pagi ini, guna memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dalam pemberlakuan PPKM Darurat setiap harinya.
“Kita hari ini ingin memastikan pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat, dan kita dari Forkopimda Kab. Blitar juga akan terus menerus melakukan pemantauan terkait diterapkannya PPKM Darurat agar dapat berjalan dengan baik, dengan harapan penyebaran virus Covid-19 terus dapat ditekan, sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar menjadi lebih rendah, ungkap Dandim 0808/Blitar.
Lanjut pada kesempatan itu juga, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono ,S.Sos., M.Han juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 5M, yaitu Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas, guna memutus penyebaran virus Covid-19, Imbuhnya (Dim0808).