Madiun – PW: Hari ke 5 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Forkopimda Kabupaten Madiun melaksanakan operasi yustisi di wilayah Madiun selatan tepatnya di kawasan pasar Pagotan, Kamis (8/7).
Dalam operasi yustisi yang dipimpin langsung oleh Bupati Madiun bersama Dandim 0803/Madiun dan Kapolres Madiun tersebut masih ditemukan masyarakat yang melanggar prokes. Sidang ditempat pun dilaksanakan dengan menjatuhkan sanksi denda atau sanksi sosial bagi pelanggar.
Pada kesempatan tersebut Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat telah memahami dan matuhi protokol kesehatan terkait PPKM Darurat, walaupun masih ditemukan beberapa pelanggar.
“Masih didapati beberapa masyarakat yang belum memahami dan melanggar prokes. Terkait hal itu untuk memberikan efek jera, dilakukan sidang ditempat dengan mberikan sanksi denda atau saksi sosial dengan membersihakan dan penyemprotan fasilitas umum bagi pelanggar,” jelasnya.
Dandim juga melakukan dialog dan memberi semangat kepada para petugas gabungan TNI – Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan yang sedang bertugas. Dirinya juga berpesan kepada untuk tegas namun tetap humanis dalam melaksanakan tugas penegakan disipilin.(mc0803)