Babinsa Koramil 1509-01/Bacan Bantu Mediasi Sengketa Batas Tanah yang diperebutkan Warga Desa

HALSEL, PW: Mendapatkan Laporan tentang Lahan Tanah Yang diperebutkan Oleh warga Desa Bibinoi oleh 2 belah pihak yang saling mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah yang dikarenakan tidak ada Batas Tanah kebun, Babinsa Praka Ferry karamoy bersama Sekertaris Desa Bapak Syahrul M.Nasir dan beberapa warga desa untuk ikut menyaksikan penetapan batas Lahan yang diperebutkan,kedua belah pihak yang merupakan warga Desa bibinoi,Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kamis (8/06/2021)

Sebagai aparat teritorial, Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di Desa binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, dalam hal ini Praka Ferry Karamoy bersama perangkat Desa menyelesaikan sengketa tanah antara bapak samadi (Pihak Pertama) dengan bapak muhammad taslim dan bapak Arifin (Pihak Kedua),

Mediasi permasalahan kedua warga tersebut dilakukan langsung di lokasi Beleulamo kilo 7 desa bibinoi untuk menentukan batas tanah yang diperebutkan Kedua Pihak,

Dikarenakan Kedua Belah Pihak Tidak Bisa menunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah maka Babinsa Dan Pemerintah Desa serta wakil ketua adat mengambil jalan tengah dengan tidak adanya penunjukan surat legalitas tanah secara resmi oleh kedua belah pihak, Maka Babinsa,Sekdes dan Wakil ketua Adat bersepakat serta dilihat oleh para saksi sesuai aturan desa maka tanah tersebut di ambil oleh desa,

Letak Lahan tersebut secara Geografis merupakan Hutan lindung bukan hutan rakyat, Sehingga keputusan Akhir Ditetapkan semua Masyarakat Desa bisa mengambil Kayu tanpa Merusak Hutan,

Babinsa Praka Ferry mengatakan “Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,”

“Dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah antara bapak Samadi dengan bapak muhammad Taslim dan Bapak Arifin dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah batas tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau,” tutupnya.

Sekertaris Desa Syahrul M.Nasir ST mengaku, “Keberadaan Babinsa di Desa kami sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat,

Sehingga permasalahan dapat diredam dan tidak menimbulkan konflik massa,saya juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang bermasalah, atas kerja samanya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan damai, ” pungkasnya…@/jul

Related posts