Ciamis -PW: Tim Satgas Covid-19 wilayah Kabupaten Ciamis melakukan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Ciamis. Monitoring ini dilakukan di kawasan Simpang Tiga Sindangkasih dan Puskesmas Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (5 Juli 2021).
Tim Satgas Covid-19 tersebut terdiri dari Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, S.Sos., M.A.P., Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi, SH., M.H., dan Kabag Keuangan Sekda Ciamis. Tampak hadir pada Pejabat Utama Polres Ciamis dan Kasat jajaran Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., mengatakan, monitoring ini dilakukan dalam rangka untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Ini dilakukan untuk mencegah kerumunan warga masyarakat yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
“Kami akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang masih membandel dan tidak mentaati kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah. Kebijakan ini keluar guna menurukan angka penyebaran Covid-19 dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kajari Ciamis Yuyun Wahyudi, SH., M.H., menambahkan, Forkopimda Ciamis berupaya sebagai mana perintah Pemerintah Pusat selama PPKM Darurat ini ada sebuah penurunan penyebaran Covid-19. “Saat ini Covid-19 merupakan musuh bersama. Mari sama-sama berperang melawan musuh dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona,” tuturnya.
Jurnalis:
F4I