Ciamis- PW: Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan penyekatan kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Ciamis. Penyekatan ini dilakukan di kawasan simpang empat Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (5 Juli 2021).
Penyekatan ini dilakukan oleh sejumalah personel Satlantas Polres Ciamis bersinergi dengan anggota Kodim 0613/Ciamis, Subdenpom III/2-3 Ciamis, dan Satpol PP Kabupaten Ciamis. Tampak hadir saat penyekatan, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, S.Sos., M.A.P., Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi, SH., M.H., dan Para Pejabat Utama Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., melalui Kasat Lantas AKP Zanuat Cahyo Wibowo, S.I.K., mengatakan, penyekatan ini dilakukan dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan di wilayah hukum Polres Ciamis. Ini dilakukan secara intens agar menekan penyebaran virus corona yang beberapa waktu lalu cukup tinggi meningkat.
“Penyekatan ini dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Serta tentunya meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata AKP Bowo.
AKP Bowo menambahkan, pelaksanaan PPKM Darurat ini akan berlangsung selama 17 hari dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Semoga penerapan PPKM ini berdampak positif dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona.
“Kami harapkan dengan penerapan PPKM Darurat ini dapat menekan angka penyebaran dan Covid-19 segera bisa hilang dan meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.
Selama kegiatan penyekatan, petugas juga memberikan masker gratis kepada pengendara yang melintas di wilayah simpang tiga Sindangkasih. Selain itu juga didirikan posko untuk pemeriksaan rapid antigen secara random kepada pengendara yang melintas.
Jurnalis:
F4I