AMBON, (05/07/2021) – PW: Menindaklanjuti petunjuk pangdam XVI/ Pattimura dan Gubernur Maluku dalam penanganan kasus covid – 19 di Maluku, Danrem kembali menggelar rapat dengan seluruh pihak rumah sakit , Bandara, pelabuhan dan dinas terkait guna terciptanya tindakan bersama yang tepat sasaran.
Saat ini dengan akan diberlakukan aturan baru tentang pembatasan perjalanan keluar dan masuk Ambon yang harus di lengkapi kartu Vaksin, Surat pemeriksaan anti Gen serta hasil pemeriksaan PCR sehingga dengan demikian permintaan pemeriksaan PCR di beberapa Rumah sakit meningkat.
Dan ini tentunya berpengaruh terhadap ketersedian peralatan dan tenaga medis khusus untuk pemeriksaan PCR, maka dipandang perlu untuk melaksanakan rapat pada hari ini guna mendapatkan kesepakatan bersama dalam pelayanan pemeriksaan PCR pungkas Danrem.
Dari hasil rapat hari ini di sepakati bahwa pelayanan PCR pada Rumah sakit pemerintah atau instansi Pemerintah hanya di peruntukkan untuk pemeriksaan pasien Covid – 19 dan tidak melayani bagi orang yang akan melakukan perjalanan, sedangkan untuk pelayanan PCR untuk pelaku perjalanan disarankan ke Rumah sakit swasta atau pun klinik yang melayani pemeriksaan PCR kata pak Danrem..@/red