Ciamis-PW: Jajaran personel Polres Ciamis melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Operasi yustisi ini digelar di kawasan Simpang Empat Cidewa Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (4 Juli 2021).
Operasi Yustisi ini dilaksanakan anggota Polsek Cijeungjing bersama unsur Pemerintah Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing. Dimana operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
Kapolsek Cijeungjing AKP Alan Dahlan mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan dalam rangka implementasi instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 tentang upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Selain itu juga terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
AKP Alan Dahlan menuturkan, pihaknya juga menyampaikan edukasi kepada warga untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Selama operasi yustisi, petugas juga memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang melintas. Pemberian masker ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa masker itu sangat penting dan efisien agar kita terhindar dari paparan virus corona.
Jurnalis:
F4I