Ujian Madrasah Digelar Secara Serentak Untuk 482 Siswa MI

Labuha, PW. Memasuki akhir pelaksanaan tahun ajaran 2020/2021, seluruh siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan akan mengikuti Ujian Madrasah yang akan dilaksanakan secara seretak dari tanggal 1 – 9 April 2021. Kepala Seksi Pendidikan Islam Husain Jafar saat ditemuai diruang kerjanya, Rabu (31/03) menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian Madrasah tingkat MI akan diikuti oleh 481 Siswa, terdiri dari 241 siswa laki-laki dan 240 siswa perempuan yang tersebar di 29 Madrasah Ibtidaiyah baik negeri maupun swasta.

Ujian Madrasah tingkat MI diselenggarakan di masing-masing satuan pendidikan yakni madrasah. Tidak ada Madrasah bergabung, seluruh madrasah MI di Halmahera Selatan sudah akreditasi sehingga pelaksanaan ujian dapat berlangsung dimasing-masing Madrasah. “Untuk pembukaan UM akan dipusatkan di MIS Nurul Hasnah Kupal Baru, dan selanjutnya akan dilakukan pemantauan ke seluruh Madrasah dalam Kota Labuha dan sekitarnya, oleh Kepala Kantor yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Islam”. Jelas Husain Jafar

Selanjutnya Husain Jafar menyampaikan, Pada tahun ini pelaksanaan ujian madrasah sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pelaksanaan UM dilakukan secara mandiri, mulai dari penyusunan soal, penggandaan sampai pada pelaksanaan dan penetuan kelulusan dengan tetap berpedoman pada Kepetusuan Dirjen Pendis Nomor : 752 Tahun 2021, Tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2020/2021, Ungkapnya

Setelah penyelenggaraan Ujian Madarasah, seluruh Madrasah diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan secara berjenjang ke Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan dan selanjutnya pihaknya akan menindak lanjuti dengan menyampaikan laporan ke Kanwil Kementerian Agama Prov. Maluku Utara untuk disampaikan kepusat.

Terkait dengan pembiayaan pada Ujian Madrasah, Husain Jafar mengharapkan agar pihak Madrasah harus memikirkan keuangan Madrasah, jangan hanya berharap dari Dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS), sehingga jika terjadi keterlambatan dalam pencairan tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan di Madarsah seperti pelaksanaan Ujian sekarang, “Terkait dengan pembiayaan UM bersumber dari anggaran BOS, Komite Madrasah, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pungkasnya @/red

Related posts