MBD, PW: Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Luhulely Kecamatan Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya , wilayah hukum kepolisian Sektor Serwaru ditangani langsung oleh Polres (MBD) atas perintah Kapolres.
Kepada wartawan di Tiakur, jumat (19/3/2021) kapolres Maluku Barat Daya AKBP. BUDI ADHY BUONO SIK, SH, MH menjelaskan,terkait kasus tersebut dirinya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Serwaru agar tersangka dan kasusnya dialuihkan ke Mapolres, mengingat imbas dari kasus tersebut jangan sampai dari keluarga korban bisa menyerang tersangka.
Kapolres Budhy memastikan kasus tersebut akan diproses sesuau hukum yang berlaku. “saya perintahkan kepada seluruh jajaran saya, kalau ada kasus pencabulan ataupun pemerkosaan yang korbannya itu anak dan perempuan maka sudah menjadi atensi Polda dan Mabes Polri , saya akan lanjutkan , tidak ada kata Damai , ataupun ditangguhkan , saya akan lanjutkan sampai P21 dan sampai dikirim ke Kejaksaan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan polres”, tegas Budhy.
Mendengar pengakuan korban, ibunya (YA) langsung melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor Serwaru.
Atas laporan tersebut, Kepolisian Sektor Serwaru langsung mengamankan pelaku pada rutan Polsek Serwaru. Dan kini, SM telah diamankan di Mapolres MBD di Tiakur guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban yang baru berusia 10 tahun itu mengalami pendarahan dan dirujuk dari puskesmas Serwaru untuk melakukan perawatan lanjutan di RSUD Tiakur.(JQ27)