Teminabuan (31/1) PW: Covid-19 atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan virus Corona, masih terus menyebar. Penyebaran virus ini masih terus terjadi di wilayah Indonesia, baik dengan tingkat penyebaran yang tinggi maupun rendah. Walaupun tingkat penyebaran virus Corona yang rendah seperti di wilayah Kabupaten Sorong Selatan, namun penegakan disiplin protokol kesehatan harus terus dilakukan.
Oleh sebab itu Komandan Kodim 1807/Sorsel Letnan Kolonel Inf Batara Alex Bulo S.Hub.Int memerintahkan jajarannya untuk membantu Pemda Kabupaten Sorong Selatan bersama satgas Covid-19 dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Sorong Selatan. Sasaran utama penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut adalah penggunaan masker.
Dijelaskan Dandim 1807/Sorong jika penegakan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memperkuat serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia. “Hal ini tertuang dalam Instruksi President RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Desease 19”, ujar Dandim.
“Penegakan pendisiplinan protokol kesehatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dapat memutus rantai penularan Covid-19. Hal tersebut juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat agar tetap sehat, karena masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih banyak yang tidak mengikuti protokol kesehatan”, lanjut Dandim.
Kegiatan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid19 yang berlangsung di wilayah Kabupaten Sorong Selatan ini dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari TNI dan Polri. Dimana operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.