Pulang Pisau, – PW: Entah apa yang merasuki ke tiga Pemuda ini, Yakni Irvansyah ,(19) M.Yamin ( 21) warga jalan Kalimantan RT.007 RW 01 Desa Bahaur,Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dan Irvan Rasyid ( 17) Warga Desa Batu Raya RT 07 RE 02 Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Ketiganya terbukti Melakukan tindakan Pencurian disalah satu Rumah Edy Mulyono ( 40) Warga Desa Purwodadi Jl.Suka Jadi III RT .20 RW.04 Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini, Para pelaku berhasil menggasak Uang Tunai sebanyak 12,8 Juta Rupiah berikut Handphone dan 9 Bungkus rokok.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, Sabtu (23/1) kepada awak media membenarkan Peristiwa Pencurian yang dialami Korban Edy Mulyono tersebut.
Jhon sapaan Akrabnya mengungkaokan bahwa kronologis terjadinya tindak pencurian diketahui pada hari Jumat (22/1) sekira jam 02.30 Wib, pada saat korban terbangun dari tidur melihat laci etalase terbuka, korban pun langsung memeriksa uang sebesar Rp. 12.800.000, telah raib.
” pak Edy (Korban ) memeriksa etalase / tempat rokok, dan diketahui sebanyak 9 bungkus juga Telah hilang dari tempatnya, dan setelah Pukul 05.00 wib baru diketahui, ternyata 1 buah handpone merk Samsung, juga telah Raib, Setelah korban mengecek Sekitar rumah ternyata pengait pintu samping rumah nya telah rusak, ” Terang Kasat Reskrim.
Jhon menmbahkan , kronologis penangkapan terhadap para pelaku pada hari Sabtu (23/1) sekitar pukul 13.00 wib, di Keluran Kalawa berdasarkan hasil keterangan dari salah satu pelaku Irfansyah dirinya melakukan tindak pidana pencurian bersama dia rekanya yakni Yamin.dan Irvan Rasyid.
Dari keterangan yang didapati itu, jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau pun langsung melakukan pengejaran kepada dua Pelaku lainya dan Pihaknya pun berhasil mengamankan Yamin dan Irvan Rasyid sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Palangka Raya-Bahaur, Kelurahan Kalawa, beserta barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut ( RD)