Muspika Rambipuji Kerahkan Seluruh Unsur Terkait Lakukan Operasi Yustisi, Tekan Sebaran Covid 19

JEMBER – PW: Sebagai upaya dalam menekan penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Rambipuji, Muspika Rambipuji menurunkan seluruh unsur diwilayahnya untuk melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, Simpang Empat Pasar Baru Dsn. Gumuksari Ds. Nogosari Kec. Rambipuji, Pada Kamis 26/11/2020.
Terlibat dalam operasi tersebut diantaranya 6 orang anggota Polsek dipimpin Kapolsek Rambipuji Iptu Sucipto, 3 oang anggota Koramil 0824/13 Rambipuji dipimpin Peltu Hariyanto dan 4 orang Satpol PP Kecamatan Rambipuji, Petugas Puskesmas Rambipuji serta Perangkat Desa Nogosari.
Pada kesempatan tersebut sebanyak 93 orang pelanggar protokol kesehatan, dengan tidak mengenakan masker, dilakukan pengarahan dan diberikan sanksi kerja sosial membersihkan halaman Mapolsek Rambipiji.
Menurut Kapten Chb Mulyadi Danramil 0824/13 Rambipuji kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, karena Kecamatan Rambipuji masuk pada daerah zone merah sehingga diperintahkan untuk menoptimalkan operasi yustisi tersebut.
Kita Muspika Rambipuji sepakat melakukan operasi yustisi serta patroli pengawasan protokol kesehatan masyarakat, serta tegas memberikan sanksi kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan, semua kegiatan tersebut kita lakukan secara humanis dan santun dalam rangka mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari bahaya penyebaran covid 19. Kata Kapten Chb Mulyadi.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Komandan Sub Satuan Tugas (Dansub Satgas) Penanganan Covid 19 dan Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi sangat mendukung upaya kegiatan yang dilakukan oleh wilayah jajaran sebagai program percepatan penanganan yang menjadi fokus kegiatan kita saat ini.
Hal tersebut tentunya sesuai ketentuan serta aturan pemerintah yaitu Instruksi Presiden RI (Inpres) No. 06/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No. 53/2020 dan Peraturan Bupati (perbup) No. 47/2020 yang memuat ketentuan langkah penanganan dan percepatan serta pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covit 19. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

Related posts