Magelang – PW : Aparat gabungan Koramil 15/Dukun Kodim 0705/Magelang bersama Polsek Dukun dan pegawai kantorKecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggelar operasi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
Operasi yang dipimpin langsung Camat Dukun Amin Sudrajat, Danramil 15/Dukun Kapten Kav Winarto dan Kanit Intel Polsek Dukun, sasarannya pengendara sepeda motor roda dua dan kendaraan roda empat.
Bagi warga yang melintas baik yang mengendarai roda dua dan roda empat dan tidak memakai masker dihentikan dan ditegur kemudian diimbau untuk memakai masker. Petugas gabungan juga memberikan sanksi sosial kepada waraga yang kedapatan tidak memakai masker.
Danramil Dukun/15, Kapten Kav Winarto mengatakan operasi yustisi tentang prokes tersebut ada landasan hukum yang dijalankan yakni Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbup No. 38 Tahun 2020.
Dimana, bagi warga yang melintas baik yang mengendarai roda dua dan roda empat dan tidak memakai masker dihentikan dan ditegur kemudian diimbau untuk memakai masker. Sebagai efek jera, petugas gabungan menindaknya dengan beberapa hukuman edukatif agar mereka taat prokes.
“Kita sanksi seperti mengucapkan Pancasila, menghormat bendera merah putih, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sanksi edukasi ini supaya mereka ada efek jera,” ujar Kapten Kav Winarto.
Sementara itu, Camat Dukun Amin Sudrajad, mengakui bahwa operasi yustisi seperti ini akan terus berlanjut digelar di tempat-tempat keramaian guna mengedukasi masyarakat untuk selalu memakai masker ketika aktivitas ke luar rumah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru (new normal). Agar rajin mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, memakai han sanitizer, melakukan disinfektasi secara berkala, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Operasi yustisi gabungan yang kali ini diikuti personil Koramil Dukun, personil Polsek Dukun dan pegawai Kantor Kecamatan. Dan dipimpin langsung oleh Camat Dukun Amin Sudrajad serta Kanit Intel Polsek Dukun. (Muis)