Halsel -PW: Berdasarkan Hasil Hering Pemuda Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat desa Tawa kecamatan Kasiruta Timur yang juga di dampingi Lembaga Aliansi Indonesia yakni Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) & Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di DPRD Komisi I pada hari Rabu 17 Juni 2020 kemarin,
Dalam hering tersebut mahasiswa bersama masyarakat meminta Pihak DPRD segera turun melakukan evaluasi sekaligus mendengar keluhan masyarakat di Desa.
Memenuhi tuntutan masyarakat, kamis 25 Juni 2020, komisi I kemudian bersama Aliansi Indonesia turun sambangi desa Tawa yang di sambut ribuan Masyarakat di ruang tunggu jembatan pelabuhan Tawa.
Pertemuan tersebut di buka dengan Sambutan pertama yang di sampaikan Ketua Aliansi Indonesia, Sarjan Taib. dalam sambutannya ia mengajak seluruh Masyarakat khususnya masyarakat desa tawa agar menyampaikan Keluhan yang selama ini terpendam di dalam hati,
ia juga menambahkan Lembaga Aliansi Indonesia bersama masyarakat prinsipnya tetap mendukung Program-Program Pemerintah desa selama Pemerintah desa membuat sesuatu demi masyarakat, jika Pemerintah Desa melakukan Program yang tidak bersentuhan langsung dengan Kepentingan masyarakat apalagi tidak tranparan soal anggaran yang di anggap melanggar amanat UU DESA No. 06 Tahun 2014, maka dengan kata lain mereka bisa di katakan sebagai oknum yang merusak citra pemerintah. dan hal ini Aliansi Indonesia tetap mengawal dan mengawasi kinerja pemerintah tersebut bahkan membawa kerana Hukum, dalam hal ini Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan sampai di tingkat pusat
“saat ini ada dugaan kuat yang di lakukan oleh Kepala desa Tawa yakni Bahtiar Hi Hakim soal tidak adanya transparansi anggaran desa sejak 2017 hingga sekarang ini yang kemudian membuat masyarakat resah dan marah, ahirnya Masyarakat pun memintah kepada DPRD komisi I untuk menyampaikan kepada Pemerintah Daerah yakni Bupati Halsel untuk Menonaktifkan Kades Bahtiar dan mengangkat Karateker” ungkap Sarjan yang juga putra asli desa Tawa
Sementara itu dalam Sambutan Komisi I yang di sampaikan Sagaf Hi Taha. Mengatakan, DPRD tetap Menyerap aspirasi masyarakat dan Menelaah kemudian menindak lanjutinya dalam bentuk rekomendasi DPRD yang akan di Sampaikan pada Inspektorat dengan tujuan melakukan langkah-langkah berikut
untuk mengaudit (audit khusus) kembali kinerja Pemerintah desa khususnya desa Tawa setelah itu memastikan hasil auditnya apakah masuk kategori pelanggaran yang bersifat Merah, Kuning atau Hijau, selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,
“Saya berharap masyarakat harus selalu bersemangat bersama dengan DPRD, karna sebuah perjuangan itu tidak boleh sampai kondor, harapan DPRD minimal dalam perjuangan ini bisa melahirkan tata kelola pemerintahan ke depan yang lebih baik ” tandasnya. A/IP