Satgas Pamtas Yonif 623 Perkatat Pemeriksaan Perbatasan

 

Sebuku -PW:  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang keluar masuk perbatasan di Desa Apas Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (1/7/2020).

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang dan illegal logging yang marak terjadi selama ini.

Dengan dipimpin Serda M. Agun dan beberapa anggotanya pemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA s.d 11.00 WITA, dengan sasaran adalah masyarakat yang berkendara dan melewati depan Pos Tembalang jajaran Satgas Pamtas Yonif 623/BWU.

Satu per satu kendaraan dihentikan, dan dengan sopan prajurit Satgas Yonif 623/BWU menjelaskan bahwa sedang dilaksanakan pemeriksaan dan memohon maaf sudah mengganggu waktu perjalanannya.

Dengan adanya komunikasi yang baik kepada para pengendara maka para prajurit dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar, masyarakat pun dengan senang hati menunjukkan surat-surat kendaraan, kartu identitas dan mengijinkan prajurit yang sedang bertugas untuk memeriksa barang bawaan yang mereka bawa.

Bagi kendaraan dan masyarakat yang didapati membawa barang yang terlarang maka akan di proses lebih lanjut dan bagi yang tidak ada permasalahan makan langsung diijinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Kapten Jimmy Arvith selaku komandan Satuan Setingkat Kompi (SSK) memerintahkan semua jajaran posnya untuk melaksanakan pemeriksaan bagi setiap masyarakat yang melewati perbatasan, agar dapat mencegah terjadinya penyelundupan dan illegal logging.

“Wilayah Kabupaten Nunukan yaitu Kecamatan Sebuku, Desa Apas merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sehingga seringkali dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal baik bisnis kayu, miras sampai penyelundupan narkotika, sehingga sudah kewajiban kita untuk mengamankan daerah perbatasan RI-MLY dari hal-hal yang demikian agar tidak terjadi dampak yang buruk terhadap negara kita, khususnya bagi warga perbatasan,” ujarnya

“Kegiatan pemeriksaan kendaraan ini kita laksanakan di setiap pos jajaran yang bertujuan untuk mencegah kegiatan illegal logging di perbatasan termasuk mencegah kemungkinan perbatasan dijadikan jalur untuk peredaran barang-barang terlarang seperti narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba),” pungkasnya.(Mk-95).

Related posts

Leave a Comment