Sebatik-PW; Jalur lintas batas di perairan merupakan jalur yang sering digunakan masyarakat untuk melintasi antar negara. Dengan melihat kondisi masyarakat yang tidak sedikit, jalur ini juga kerap disalahgunakan untuk membawa barang-barang ilegal seperti Miras maupun Narkoba.
Demi menjaga kemanan dan ketertiban pelintas batas perairan, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang dipimpin oleh Sertu Nikson beserta 6 orang anggota melaksanakan pemeriksaan rutin pelintas tapal batas jalur perairan di Desa Sekaduyan Taka, Kec. Simanggaris, Kab. Nuhukan Kampung, Kaltara, Rabu (24/6/2020).
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh para anggota sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan, dimana para anggota memeriksa warga mulai dari identitas hingga barang bawaan,” tutur Sertu Nikson.
“Dikhawatirkan terdapat barang illegal yang tidak boleh masuk ke Indonesia dan dapat merugikan negara, khususnya masyarakat ditapal batas”, imbuhnya.
Masih menurut Nikson, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat yang membawa barang-barang terlarang masuk ke Indonesia dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan tersebut dilakukan terhadap Speed boat yang melintasi jalur perairan, pemeriksaan dikhususkan untuk barang bawaan dan kelengkapan identitas.”tegas Nikson.(Mk-95).