Jayapura, PW: Lantamal X mendukung kebijakan Pemerintah Kota Jayapura dalam masa transisi menuju diterapkannya new normal life bagi masyarakat Jayapura selama pademi Covid-19.
Dukungan itu disampaikan Komandan KAL Lakahia, Lettu Laut (P) Eddie Krisnanto saat mewakili Dansatrol Lantamal X pada rapat penegakan Perwal Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di Wilayah Kota Jayapura. Bertempat di halaman Parkir Utama Manhal Kantor Walikota Jayapura, Jumat (19/06/2020).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Walikota Jayapura, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M., dan diikuti Forkopimda Kota Jayapura tersebut, membahas Perwal Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2020, sebagai penegasan dan pedoman bagi masyarakat Kota Jayapura tentang pentingnya penggunaan masker untuk menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di kota Jayapura.
Serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan gugus tugas dalam penyelenggaraan penggunaan masker serta sebagai upaya memasyarakatkan penggunaan masker.
Warga yang tidak mematuhi peraturan ini, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial atau membersihkan sarana umum dengan menggunakan rompi bertuliskan OKB (Orang Kepala Batu) dan denda 50 ribu rupiah yang berlaku kepada siapa saja. Denda yg dibayarkan akan diserahkan kepada kas daerah melalui Bank Papua.
Peraturan ini juga diberlakukan kepada para pelaku usaha untuk setiap petugasnya wajib menggunakan masker saat memberikan pelayanan, serta menyediakan tempat cuci tangan dan berhak menolak untuk melayani jika ada pelanggan yang tidak menggunakan masker. Kepada pelaku usaha yg tidak mematuhi peraturan ini akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda 500.000 ribu rupiah hingga pencabutan izin usaha.
Termasuk instansi pemerintahan maupun swasta serta pengemudi dan penumpang kendaraan roda dua maupun roda empat wajib menggunakan masker. Kendaraan roda empat dibatasi jumlah penumpang hingga 50% dari kapasitas dan mengatur jarak duduk.