Jayapura, Kamis (18/06/2020) – PW: Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Nouldy J. Tangka dan Dansatrol Lantamal X Kolonel Laut (P) Dian Tri Hutanto, S. Kel., M.M., secara terpisah menghadiri Rapat Evaluasi Jelang Pelaksanaan New Normal masa pademi Covid-19.
Mewakili Danlantamal X, Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Nouldy J. Tangka hadir dalam rapat koordinasi Forkopimda Papua terkait pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Papua yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, S.E., M.M.
Dalam rapat tersebut yang dihadiri diantarannya Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi, Wakapolda Papua Brigjen Pol Drs. Yakobus Marzuki, Kalanti Papua Setiawan Hartomo, SH., M.H,Ketua MRP Timotius Murib,Kajati Papua Nikolaus Kondomo, S.H., M.H., Danlanud Silas Papare Marsma TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc., dilaksanakan penandatanganan keputusan bersama oleh Forkopimda Papua.
Forkopimda Papua pada rapat tersebut menyepakati diantaranya melanjutkan pelaksaan pembatasan keluar masuk orang dari dan keluar Provinsi Papua berlaku sampai 14 hari 1 kali masa inkubasi mulai dari tanggal 20 Juni sampai dengan 3 Juli 2020.
Memperpanjang Kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dari rumah mulai tanggal 20 Juni sampai dengan 3 Juli 2020. Kegiatan peribadatan umat beragama di rumah ibadah dapat dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari Menteri Agama Republik Indonesia.
Sementara itu Dansatrol Lantamal X Kolonel Laut (P) Dian Tri Hutanto, S. Kel., M.M., turut hadir dalam rapat bersama Forkopimda Kota Jayapura yang dipimpin Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, M.M., membahas kelanjutan masa tanggap darurat dilaksanakan di Kota Jayapura.
Pada rapat tesebut dihasilkan keputasan akan dilaksanakan status transisi darurat selama 14 hari menuju new normal. Pelaksanaan new normal akan dibahas dalam Focus Group Discusion yang diketuai oleh Sekda Kota dan akan menyusun protokol kesehatan yang meliputi enam bidang kehidupan, yaitu pendidikan, kesehatan, agama, transportasi, perdagangan/jasa dan perkantoran.
Tempat usaha dan kantor harus menyediakan alat pengukur suhu badan dan tempat cuci tangan. Penggunaan masker adalah wajib bagi setiap orang yang beraktivitas dengan tetap memperhatikan physical dan social distancing.