Kasus Penganiayaan Pemuda Desa Samat, Diproses Hukum Polsek Saketa

Halsel, PW: Salah satu warga di Desa Samat (Fadli Ibrahim) atas tidakan pemukulan oleh Hakim Labuha Bendahara Desa Samat diproses hukum Polsek Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Kapolsek Saketa Mardan Abdurahman SH ketika dihubungi awak media (08/06/2020) via Telepon, menuturkan sesuai laporan korban penganiayaan yang dilakukan oknum Bendes di Desa Samat, tuturnya.

Surat yang ditandatangani Mardan Abdurahman laporan Fadli Ibrahim pada Tanggal 22 Mei di Kapolsek Saketa Kecamatan Gane Barat atas penganiayaan dirinya tepat pada Tanggal 21 Mei 2020 Pukul 21:30 bertempat di Rumah Kepala Desa Samat Kecamatan Gane Barat Utara Kab Halsel, masih dalam tahapan proses, terangnya.

Lanjut Kapolsek, bukti visum telah keluar, dan sudah ada saksi di TKP menunggu penyidik untuk gelar tersangka.

Bahkan Kapolsek, menambahkan sekitar 12 Kasus yang sementara ditangani, dan kendalanya Polsek Saketa hanya memiliki satu Penyidik sehingga masih berkonsultasi dan Koordinasi dengan KBO dari Polsek Saketa untuk secepatnya menangani kasus tersebut, ungkapnya.

Untuk kasus yang terjadi di Desa Samat akan secepatnya diproses sambil menunggu kehadiran Penyidik dari BKO Polsek Saketa hari ini Tanggal 09 Juni 2020, tambahnya.

Rentang kendali jangkauan jauh sehingga, berharap kepada pihak Keluarga korban untuk bersabar, pungkas Mardan Abdurahman Kapolsek Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Pihak Korban Fadli Ibrahim yang dipukuli oleh Hakim Labuha selaku
Bendahara Desa (Pemdes) untuk diadili secara cepat melalui jalur hukum, Tegas Fadli Ibrahim (A/A).

Related posts

Leave a Comment