Labuha, PW: Dalam rangka memantau perkembanagan Pembatalan Keberangkatan Haji yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Maluku Utara H. Sarbin Sehe, S.Ag,M. Pd.I, menggelar rapat bersama Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah yang diikuti oleh Seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota, Kasubag Tata Usaha dan Para Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah. Rapat yang dilaksanakan secara virtual dilaksanakan pada Hari Jum’at, 05/06/2020.
Usai mengikuti tapat, Kakankemenag Drs. H. La Sengka La Dadu, M. Pd.I, menyampaikan bahwa sesuai himbauan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Prov. Maluku, agar seluruh Kakankemenag dan jajarannya agar mensososialisasikan Keputusan Menteri Agama RI, Nomor 494 Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan para Jemaah Calon haji. Yakni tentang alasan pembatalan maupun jaminan hak-hak calon Jemaah haji yang batal berangkat oleh Pemerintah.
Sementara, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Mizna Laila Albaar, S. Pd.I, saat dimintai informasi terkait dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama RI, Menyampaikan bahwa hasil dari Keputusan terkait Pembatalan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M, sudah disampaikan ke Pemerintah Daerah yang diterima oleh Sekretaris Daerah Halmahera Selatan beberapa waktu kemarin. Untuk para calon jemmah haji pun demikian, sudah disampaikan ada sebagian yang datang langsung ke Kantor, ataupun melalui telepon. Ujarnya.
Selanjutnya, bagi Jemaah calon haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan ingin mengambil agar membuat permohonan pengembalian namun kita akan menyampaikan manfaat atau keuntungan jika tidak mengambilnya. Begitu juga bagi yang tidak mengambil kita harus menghargai keputusan mereka.
Kasie PHU juga menjelaskan terkait dengan paspor haji, masih tersisa 35 jemaah haji regular ditamba dengan 8 calon jemaah haji cadangan. yang belum membuat paspornya. Sedangkan yang sudah ada paspor akan dikembalikan ke masing-masing Kabupaten/Kota untuk menyimpannya yang mana sebelumnya paspor tersebut sudah terkumpul di Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara sebagai proses pemberangkatan calon Jemaah haji.
Lanjutnya, untuk pemberian vaksin akan tetap diberikan kepada calon Jemaah haji, mengingat sebelumnya telah diberitahukan kepada para calon Jemaah haji dan sebagian sudah ke Labuha. Walaupun batal berangkat namun pemberian vaksin tetap dilakukan, karena vaksin tersebut dapat bertahan sampai dua tahun, dan jika pada musim haji berikut sudah bisa berangkat maka mereka tidak akan di vaksin lagi. Selaku Kasie Penyelenggara Haji dan Umrah, Saya telah berkoordinasi dengan pihak kesehatan, dan mereka juga telah bersedia melayani dengan ketentuan hanya 10 sampai 15 orang saja perhari dengan mengikuti protokol kesehatan. Pungkas Mizna Laila. A/F