KANDANGAN-PW -Wabah pandemi Covid19 masih melanda negeri ini, untuk memutuskan mata rantai penyebarannya harus di lakukan dengan cepat dan tepat.
Salah satu langkah pencegahannya yakni dengan mencegah terjadinya pengumpulan massa yang banyak.
Seperti halnya yang dilakukan 3 pilar kecamatan angkinang, mendekati hari raya iedul fitri 1441 H, mereka menyampaikan Himbauan dan fatwa MUI kabupaten HSS tentang larangan pelaksanaan sholat ied secara berjamaah di masjid maupun di lapangan.
Mereka mendatangi para pengurus Masjid dan pengurus Langgar di kediamannya se wilayah kecamatan angkinang untuk sementara melaksanakan sholat ied di rumah masing masing.
Danramil 03 Angkinang Kapten Arh. Zaenal Nurdin mengatakan bahwa,”Kami Sosialisasikan Himbauan dan fatwa MUI ke rumah rumah pengurus masjid dan musholla se kecamatan Angkinang, dalam mencegah penyebaran Covid19 untuk sementara tidak melaksanakan sholat idul Fitri secara berjamaah,”ucapnya.(Mk-95)