Tapin-PW:Sinergi para penegak protokol kesehatan (Prokes) dan pencegahan penyebaran covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dilaksanakan petugas gabungan yang terdiri dari Koramil 1010-05/Candi Laras Utara (CLU), Polsek CLU, Satpol PP dan perangkat Kecamatan CLU di jalan H. Gusti Libi, Desa margasari, Kecamatan CLU. Jum’at (26/03/2021)
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan peraturan bupati ( Perbup ) No 40 perubahan Perbup dari No 20 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi covid-19.
Binmas Polsek CLU Aiptu mengatakan dalam penegakan disiplin Prokes ini terdapat 10 pelanggar sehingga pelanggar mendapatkan teguran lisan yang santun tapi tegas.
“Setelah diberi teguran, para pelanggar diberikan masker untuk dipakai.”imbuhnya
Sementara itu, Babinsa Koramil 1010-05/CLU Sertu Syahrianor menambahkan betapa pentingnya kesadaran maayarakat dalam melaksanakan disiplin prokes, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan guna pencegahan dan memutus penularan covid -19.
“Kesadaran yang tumbuh dalam hati masyarakat yang paling utama dalam memutus penyebaran covid 19 sehingga terwujud menuju Banua bebas covid 19.”Tambahnya.
Di tempat lain Danramil 1010-05/CLU Kapten Inf Budiman menegaskan Aksi ini dilaksanakan secara terus menerus selama pandemi covid-19 masih ada, secara aktif dan terus menerus menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengabaikan prokes,”Tegas
Lanjut Danramil, kegiatan bersama memberikan imbauan dan pemberian masker oleh penegak disiplin Prokes covid-19 merupakan bentuk aksi peduli Banua dalam menciptakan kedisiplinan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 kepada seluruh masyarakat.(Mk-95).