Madiun, – PW: Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan ( PPKM ) Berbasis Mikro, Kodim 0803/Madiun terjunkan personelnya melaksanakan pengecekan Posko PPKM Mikro di seluruh wilayah kota dan kabupaten Madiun, Kamis (04/03/2021 ).
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Covid- 19. Dalam PPKM Mikro, penanganan Covid- 19 menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Penerapan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles mengatakan, bahwa personel jajarannya telah diterjun ke lapangan dalam rangka ikut membantu menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro guna mencegah penyebaran covid- 19.
“Babinsa sebagai ujung tombak selalu siap mendampingi warga binaanya dalam menerapkan PPKM skala mikro, secara berkesinambungan akan menghimbau serta melaksanakan fungsinya sebagai penegakan dan pendisiplinan terkait protokol kesehatan,” ungkap Dandim.
Keberadaan Posko PPKM Mikro tentunya dilengkapi dengan tempat isolasi, lumbung pangan, dapur umum. Sebagai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, akan melibatkan anggota Karangtaruna, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, petugas medis dan TNI – Polri ( Babinsa dan Bhabinkamtibmas).
Dandim berharap kepada seluruh masyarakat kota dan kabupaten Madiun dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan keseharianya, sehingga pandemi ini bisa dihadapi bersama.(mc0803).