Balangan-PW: Guna memutus mata rantai Covid-19 diwilayah Kabupaten Balangan, Koramil 02/Paringin Bersama Tim gabungan Satgas PP melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid ll, sekaligus membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung di Pasar Tradisional Paringin, Kec. Paringin, Kab. Balangan, Senin (08/02/2021).
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut terdiri dari personel Koramil 1001-02/Paringin,Polsek Paringin serta anggota ASN Kecamatan Paringin.
Pelaksana Harian (PLH) Danramil 02/Paringin Serka Fahri Junaidi mengatakan “pengawasan PPKM kegiatannya antara lain pembagian masker gratis sekaligus memberikan himbauan, agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan.”
Kegiatan yang dilakukan adalah upaya meningkatkan kesadaran warga masyarakat untuk menekan angka yang terpapar Covid-19 di wilayah binaan, “Saya berharap penjual dan pembeli di Pasar Tradisional Paringin. Agar selalu ingat 3M. Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter serta menghindari kerumunan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19,”ungkapnya
“Semoga kegiatan dan himbauan kreatif protokol kesehatan yang kita laksanakan ini dapat memberi kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat”
“Mudah-mudahan dengan kegiatan PPKM yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Paringin akan menekan dan menurunkan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah kususnya Kabupaten Paringin,” Harapnya.(MK-95).