Madiun, – PW: Dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga Senin 8 Februari 2021. Kali ini Koramil 0803/08 Mejayan melaksanakan operasi yustisi dan penyekatan rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Upaya Penanganan Covid 19 di Pos Krapyak Kabupaten Madiun. Senin (8/02/2021).
Bertempat di exit tol Krapyak, Kabupaten Madiun tampak petugas gabungan TNI-Polri, BPBD, petugas kesehatan, Satpol-PP, dan pihak Kecamatan, melaksanakan penyekatan dan juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk memahami aturan ketika penerapan PPKM.
Anggota Koramil 0803/08 Mejayan Serka Rianto, yang tergabung dalam satgas gaungan menyampaikan, dalam upaya penerapan PPKM, “kami akan terus mensosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M kepada masyarakat,” ungkapnya.
“Apa yang kami lakukan demi keselamatan bersama, jadi kami sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat mematuhi himbauan dari petugas dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid- 19,” tegasnya.(mc 0803)