AMUNTAI-PW: Personil Kodim 1001/08 Polres Kejaksaan Pengadilan BNPB Dishub Satpol melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan di Pasar Alabio Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Provinsi Kalimantan Selatan Rabu (3/1/2021).
Sejumlah pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara seketika diberhentikan . Pemberhentian pengendara ini bukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
pemberhentian ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri dan perintah langsung Panglima TNI tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II dalam rangka penanganan dan menekan penyebaran Covid-19.
“Selain pengguna sepeda motor, pengendara mobil yang dipergoki tidak menggunakan masker juga turut diberhentikan,” sampainya.
Pada kesempatan ini personil kodim 1001/08 juga memberikan masker kepada warga setelah memberikan sanksi membaca Pancasila.
Tak hanya membagikan masker, ungkap Pelda Marji pihaknya dalam hal ini kodim juga memperingatkan masyarakat agar melaksanakan 3M dengan membawa tulisan ajakan memakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan.(Mk-95).