YLBH Sibualamo Resmi Laporkan Kades Mano Ke Polres Halsel

Labuha PW. Mendasar Pada Laporan Masyarakat, Beberapa pekan lalu Inspektoran Kabupaten Halmahera Selatan kembali melakukan Audit terhadap dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan Kepala Desa Mano Kecamatan Obi Selatan Fahrudin La Maca. Kamis, (07/01/2020)

Setelah melakukan pemeriksaan Inspektur Ispektorat Halmahera Selatan Ismail Marasabessy, S.P, Senin (04/01/2020) lalu, saat dikomfirmasi Wartawan  di Ruang Kerjanya membenarkan adanya temuan penyelewengan uang Negara yang bersarang dikantong Kepala Desa Mano Obi Selatan

“Benar adanya Inspektorat telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) Desa Mano tiga tahun lalu dan terdapat sejumlah penyelewengan Namun, mengenai besar kerugian Negara akibat penyelewengan itu, selaku Inspektur Ispektorat saya belum bisa rincikan” Kata Ismail

Selain itu, Inspektur juga mengakui bahwa, atas permintaan BPD Desa Mano Dokumen hasil pemeriksaan sudah diberikan ke Ketua BPD

“Sebenarnya hasil audit itu tidak dibenarkan untuk diserahkan ke Masyarakat tapi, karena BPD dan Masyarakat mendatangi Kantor Ispektorat dan tidak akan meninggalkan Kantor Inspektorat tanpa hasil itu, maka kita serahkan ke BPD Mano dengan catatan apabila dengan hasil pemeriksaan yang diserahkan ke BPD itu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikalangan Masyarakat Mano akibat beredarnya dokumen itu maka, Pihak inspektorat tidak bertanggung jawab. Intinya hasil audit itu, tidak diperuntukkan untuk Masyarakat” Pungkasnya

Mengacu pada hasil audit yang dikantongi Badan Permusyawaratan Desa Mano, Bersama Masyarakat Kamis, 07/01 pagi tadi berkisar pukul 10;15 WIT, melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sibualamo kembali melaporkan Fahrudin La Maca ke Polres Halsel atas dugaan tindak Pidana Korupsi

“Ketua dan satu orang anggota BPD bersama Masyarakat Desa Mano telah memberikan kuasa kepada YLBH Sibualamo Halmahera Selatan dalam hal ini Kuasa Hukum Safri Nyong, S.H untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Kepala Desa” Pungkas Ketua BPD Mano, Laeri MB

Dilain pihak Ketua YLBH Halmahera Selatan selaku Kuasa Hukum Masyarakat Desa Mano Safri Nyong, S.H pada saat dikonfirmasi Pelopor di Ruang SPKT Polres Halsel mengatakan bahwa, dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala Desa Mano sudah resmi dilaporkan ke Polres Halses dengan Nomor : 024/LP-PDN/LBH-SIBUALAMO.HS/I/2021

Atas dugaan :
Pemerintah Desa Mano, Kecamatan Obi Selatan setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk tunjangan BPD sebesar Rp.49.800.000; dari hasil pemeriksaan di lapangan oleh tim inspektorat pada tanggal 13 Sebtember 2020 terdapat pembayaran tunjangan yang tidak sesuai dengan yang di tetapkan penerintah dan atau per-undang-undangan yang ada;

Bahwa terdapat pengeluaran/pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp.66.573.500 anggaran ini pemerintah desa Mano Kecamatan Obi Selatan mengalokasikan untuk kegiatan pembinaan kerukunan antara ummat beragama, adapun rincian anggaran tersebut dapat dilihat pada table.

Selanjutnya Pemerintah desa Mano,Kecamatan Obi Selatan dalam anggaran pendapatan belanja desa setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk bidang masing-masing yang sudah di tetapkan dalam hasil rapat bersama melalui MUSDES, namun dalam realisasinya tidak sesuai kenyataan justru terdapat kekurangan Volume fisik pekerjaan sebesar Rp.309.363.308,14 dan Item pekerjaan yang tidak di kerjakan sebesar Rp.66.248.389,20

Dan dengan kondisi kerugian yang ada pelapor juga belum menjumlahkan kerugian mulai dari tahun anggaran 2016,2017,2018 dan 2020 secara keseluruhan akan tetapi pelapor menggambarkan kerugian yang ada sebagai petunjuk untuk kepentingan penyidikan, jumlah kerugian keuangan Desa Mano sementara di atas di totalkan sebesar Rp.274.509.695,34- =(Rp208.363.306,14_+ Rp66.246.389,20, Kerugian sementara ini atas pekerjaan yang di laksanakan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan ( Desain dan RAB/kekurangan folume fisik dan kegiatan yang item pekerjaannya tidak di kerjakan. “Maka dengan bukti laporan telah diterima oleh Polres Halsel dengan Nomor : STPLP/06/I/2020/SPKT, YLBH Sibualamo Halsel akan terus mengawal dan atau mengontrol proses tindak lanjut Laporan YLBH dari Polres Halsel” Cetus Safri.@/NWR

@

Related posts