Merauke PW: Satuan Narkoba Polres Merauke, Papua, menangkap tiga pria yang diduga pemakai dan pengedar sabu-sabu yang selama ini menjadi target operasi di daerah tersebut.
Kasubbag Humas Polres Merauke, AKP Ariffin di Merauke, Kamis, mengatakan bahwa ketiga pelaku dengan nama panggilan Alfa, Mulis, dan Herman yang telah menjadi target operasi digrebek pada sebuah rumah di Jalan Irian Seringgu Merauke pekan lalu.
Dia mengatakan bahwa dari tangan pelaku Herman, Satnarkoba mengamankan butiran kristal atau sabu-sabu 0,19 gram dan pelaku Mulis seberat 0,01 gram. Hasil interogasi pelaku Herman dan Mulis mendapatkan barang bukti dari rekannya pelaku Alfa.
Kemudian Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 0,39 gram dan uang tunai Rp7 juta hasil penjualan di kediaman Alfa.
Alfa mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AA di Kabupaten Boven Digoel lalu memasarkannya di Merauke.
Dikatakan bahwa ketiga pelaku resmi ditahan dan sedang menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ketiga pelaku terancam primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” tambah dia.