Jual Miras Lewat COD, Polres Ciamis Sita 1.200 Botol dan Amankan Seorang Pemuda

CIAMIS, JABAR — PW. Peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Ciamis kembali menjadi perhatian kepolisian. Polres Ciamis mengungkap aktivitas penjualan minuman beralkohol dengan modus Cash On Delivery (COD) dan mengamankan sebanyak 1.200 botol sebagai barang bukti.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers atau door stop di Mapolres Ciamis, Kamis (10/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Narkoba AKP R.E. Budhi, S.H., M.H., Kasi Propam IPTU Haryanto serta PS Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan menggunakan sistem COD. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial AS, 23 tahun.

AS diketahui belum bekerja dan berdomisili di wilayah Kota Pematangsiantar. Ia diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di pinggir jalan Dusun Mandalika, RT 03/RW 09, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 1.200 botol minuman beralkohol jenis Anggur Ginseng merek Kuda Mas.

Selain minuman beralkohol, petugas turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat Wuling Confero warna hitam beserta anak kunci dan dokumen kendaraan. Identitas tersangka juga diamankan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Foto: Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar Beserta Pejabat Utama Polres Saat Melihatkan Botol Beralkohol Minuman Berisi Miras Hasil Sitaan Unit 1 Satnarkoba
Foto: Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar Beserta Pejabat Utama Polres Saat Melihatkan Botol Beralkohol Minuman Berisi Miras Hasil Sitaan Unit 1 Satnarkoba

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap peredaran minuman beralkohol yang dilakukan tanpa izin.

“Polres Ciamis terus berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas dan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Menurut Kapolres, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, kepolisian akan terus melakukan langkah preventif sekaligus penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam kegiatan penjualan maupun distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Apabila menemukan aktivitas serupa, warga diharapkan menyampaikan informasi kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Secara hukum, AS diduga melanggar ketentuan Pasal 13 huruf (h) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, yang mengatur larangan membuat, mengedarkan, menimbun dan menjual minuman keras tanpa surat izin dari pejabat yang ditunjuk.

Penindakan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa aktivitas perdagangan minuman beralkohol memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Penjualan tanpa izin bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat menjadi salah satu faktor yang perlu diawasi dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Kapolres menambahkan, penyampaian hasil penindakan melalui konferensi pers merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas kepolisian.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari transparansi kami kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif maupun penegakan hukum untuk menjaga Kabupaten Ciamis tetap aman, tertib dan kondusif,” katanya.

Bagi masyarakat, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol juga dapat dilakukan melalui kepedulian terhadap lingkungan. Informasi yang disampaikan kepada aparat secara tepat dapat membantu kepolisian melakukan langkah pencegahan sebelum aktivitas tersebut berkembang dan menimbulkan persoalan Kamtibmas yang lebih luas.

Pengungkapan 1.200 botol minuman beralkohol tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran Polres Ciamis dalam menjaga ketertiban sekaligus memberikan pesan bahwa setiap kegiatan usaha di masyarakat harus memperhatikan aturan yang berlaku.

Polres Ciamis memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan konferensi pers berlangsung aman, tertib dan lancar.***

Jurnalis: FAI

Related posts